Bab 11, Bab 12 & Lampiran B
Kebijakan Privasi (UU PDP), Klausul Jujur & Keberlangsungan
Komitmen tertulis Digital Memorial (dileg.arsetontong.top) terhadap pelindungan data pribadi keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan kejujuran masa layanan jangka panjang.
1. Empat Klausul Jujur Kesepakatan Keluarga (Lampiran B)
“Halaman kenangan Bapak/Ibu aktif selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun sesuai paket sejak tanggal serah terima, dan dapat diperpanjang dengan biaya tetap yang tercantum dalam kesepakatan ini. Kami tidak menjanjikan halaman aktif tanpa batas waktu, karena tidak ada layanan internet yang dapat menjamin hal tersebut dengan jujur.”
“Seluruh foto dan tulisan yang Bapak/Ibu serahkan tetap milik keluarga. Kapan pun, keluarga dapat mengunduh seluruh isi halaman dalam satu berkas arsip (ZIP/JPEG/TXT/HTML). Bila suatu saat layanan ini dihentikan, kami akan memberi tahu keluarga sekurang-kurangnya 12 bulan sebelumnya dan menyerahkan seluruh data beserta pengalihan alamat QR sesuai pilihan keluarga.”
“Plat QR dibuat dari material pilihan (Aluminium Anodize / Stainless Steel Laser / Ukiran Granit) dengan estimasi ketahanan luar ruang yang dijelaskan secara terbuka. Bila plat rusak atau tidak terbaca dalam masa garansi 2 tahun pertama, kami menggantinya tanpa biaya pemasangan ulang.”
“Ucapan pada buku tamu tampil hanya setelah disetujui oleh keluarga atau operator yang ditunjuk, untuk menjaga halaman ini tetap pantas dan nyaman bagi semua pengunjung.”
2. Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) & Hak Keluarga
- Penanggung Jawab Keluarga Tertulis: Setiap halaman memorial memiliki satu penanggung jawab keluarga yang tercatat sebagai pihak berwenang menyetujui isi halaman, foto yang menampilkan kerabat yang masih hidup, serta menunjuk pengelola cadangan.
- Minimisasi Data Pengunjung: Pemindaian kode QR pada makam maupun ucapan buku tamu tidak mewajibkan pembuatan akun dan tidak mengumpulkan lokasi GPS/IP pribadi peziarah. Nomor telepon dan alamat rumah keluarga pemesan tidak pernah ditampilkan di halaman publik.
- Pengaturan Keterbukaan & Mesin Pencari: Secara bawaan (default), halaman memorial menyertakan penanda
noindex, nofollowagar hanya dapat diakses oleh peziarah yang memindai QR atau menerima tautan dari keluarga, kecuali keluarga secara sadar mengaktifkan indeks mesin pencari.
3. Formulir Koreksi Data, Pemindahan Pengelola & Pelaporan Konten
Gunakan formulir ini untuk mengajukan penghapusan ucapan tidak pantas (takedown), keberatan foto orang yang masih hidup, atau pemindahan akses pengelola keluarga.